Tuesday, March 31, 2020

Merefleksi Kepemimpinan Utsman bin Affan





Merefleksi Kepemimpinan Utsman bin Affan

A.  Profil Utsman bin Affan
Utsman  bin  Affan,  adalah  sahabat  Nabi  Muhammad  yang  termasuk Khulafaur Rasyidin (khalifah rasyid) yang ke-3. beliau dijuluki dzu nurain, yang berarti pemiliki dua cahaya, Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi puteri kedua dan ketiga dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum. Beliau juga dikenal sebagai pedagang kaya raya dan ekonom yang handal namun sangat dermawan. Banyak bantuan ekonomi yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah Islam.
1.       Nasab
Beliau adalah Utsman bin Affan bin Abi al-Ash bin Umayyah bin Abdu asy-Syam bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luwai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’addu bin Adnan (ath-Thabaqat al-Kubra, 3: 53). Amirul mukminin, dzu nurain, telah berhijrah dua kali, dan suami dari dua orang putri Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Ibunya bernama Arwa binti Kuraiz bin Rabiah bin Hubaib bin Abdu asy-Syams  dan  neneknya  bernama  Ummu  Hakim,  Bidha  binti  Abdul  Muthalib, bibi Rasulullah.  Dari  sisi  nasab,  orang  Quraisy  satu  ini  memiliki  kekerabatan  yang sangat    dekat    dengan Nabi    shallallahu    ‘alaihi    wa    sallam.    Selain    sebagai keponakan Rasulullah, Utsman juga menjadi menantu Rasulullah dengan menikahi dua orang putrinya.
Utsman bin Affan termasuk di antara sepuluh orang sahabat yang dijamin masuk surga, beliau juga menjadi enam orang anggota syura, dan salah seorang khalifah al-mahdiyin, yang diperintahkan untuk mengikuti sunahnya.
 2. Sifat
Utsman bin Affan adalah sahabat nabi yang memiliki sifat yang sangat pemalu, seperti dalam hadis berikut ini:
“Orang yang paling penyayang di antara umatku adalah Abu Bakar, yang paling tegas dalam menegakkan agama Allah adalah Umar, yang paling pemalu adalah Utsman, yang paling mengetahui tentang halal dan haram adalah Muadz bin Jabal, yang paling hafal tentang Alquran adalah Ubay (bin Ka‟ab), dan yang paling mengetahui ilmu waris adalah Zaid bin Tsabit. Setiap umat mempunyai seorang yang terpercaya, dan orang yang terpercaya di kalangan umatku adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 3:184)
Utsman adalah seorang yang rupawan, lembut, mempunyai janggut yang lebat, berperawakan sedang, mempunyai tulang persendirian yang besar, berbahu bidang, rambutnya lebat, dan bentuk mulutnya bagus. Az-Zuhri mengatakan, “Beliau berwajah rupawan, bentuk mulut bagus, berbahu bidang, berdahi lebar, dan mempunyai telapak kaki yang lebar.”
Rasulullah sendiri menggambarkan Utsman bin Affan sebagai pribadi yang paling jujur dan   rendah   hati   di   antara   kaum   muslimin.   Diriwayatkan   oleh   Imam   Muslim bahwa Aisyah bertanya kepada Rasulullah  , „Abu Bakar masuk tapi engkau biasa saja dan tidak memberi perhatian khusus, lalu Umar masuk engkau pun biasa saja dan tidak memberi perhatian khusus. Akan tetapi ketika Utsman masuk engkau terus duduk dan membetulkan  pakaian,  mengapa?‟ Rasullullah menjawab,  “Apakah  aku  tidak  malu terhadap orang yang malaikat saja malu kepadanya?”
 3. Ikut hijrah
Pada   saat   seruan   hijrah   pertama   oleh Rasullullah     ke   Habbasyiah   karena meningkatnya tekanan kaum Quraisy terhadap umat Islam, Utsman bersama istri dan kaum muslimin lainnya memenuhi seruan tersebut dan hijrah ke Habasyiah hingga tekanan dari kaum Quraisy reda. Tak lama tinggal di Mekah, Utsman mengikuti Nabi Muhammad untuk  hijrah  ke  Madinah.  Pada  peristiwa  Hudaibiyah,  Utsman  dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka'bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah.
4. Dermawan
Pada      saat      Perang      Dzatirriqa      dan      Perang      Ghatfahan      berkecamuk, dimana Rasullullah memimpin perang, Utsman dipercaya menjabat walikota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman mendermakan 950 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang tersebut. Utsman bin Affan juga menunjukkan kedermawanannya tatkala membeli mata air yang bernama Rumah dari seorang lelaki suku Ghifar seharga 35.000 dirham. Mata air itu ia wakafkan untuk kepentingan rakyat umum. Pada masa pemerintahan Abu  Bakar,  Utsman juga pernah memberikan  gandum  yang  diangkut dengan 1000 unta untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering.
5. Terpilih Menjadi khalifah ketiga
Setelah wafatnya Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua, diadakanlah musyawarah untuk memilih khalifah selanjutnya. Ada enam orang kandidat khalifah yang diusulkan yaitu Ali  bin  Abi  Thalib,  Utsman  bin  Affan,  Abdul  Rahman  bin  Auf,  Sa’ad  bin  Abi Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. Selanjutnya Abdul Rahman bin Auff,     Sa’ad     bin     Abi     Waqas, Zubair     bin     Awwam,     dan Thalhah     bin Ubaidillah mengundurkan  diri  hingga  hanya  Utsman  dan  Ali  yang  tertinggal.  Suara masyarakat pada saat itu cenderung memilih Utsman menjadi khalifah ketiga. Maka diangkatlah Utsman yang berumur 70 tahun menjadi khalifah ketiga dan yang tertua, serta  yang  pertama  dipilih  dari  beberapa  calon.  Peristiwa  ini  terjadi  pada  bulan Muharram 24 H. Utsman menjadi khalifah di saat pemerintah Islam telah betul-betul mapan dan terstruktur.
6. Peran setelah terpilih menjadi khalifah ketiga
Utsman bin Affan adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan masjid al- Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya  dilakukan  di  masjid;  membangun  pertanian,  menaklukan  Syiria,  Afrika Utara, Persia, Khurasan, Palestina, Siprus, Rodhes, dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf.
Selama  masa  jabatannya,  Utsman  banyak  mengganti  gubernur  wilayah  yang  tidak cocok atau kurang cakap dan menggantikaannya dengan orang-orang yang lebih kredibel. Namun hal ini banyak membuat sakit hati pejabat yang diturunkan sehingga mereka bersekongkol untuk membunuh khalifah.
7.Wafat 
Khalifah Utsman dikepung oleh pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Beliau diberi 2 ulimatum oleh pemberontak (Ghafiki dan Sudan), yaitu mengundurkan diri atau dibunuh. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk  menyingkirkan  pemberontak,  namun  ia  berprinsip  untuk  tidak  menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada bulan Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah perihal kematian Utsman yang syahid nantinya, peristiwa pembunuhan usman berawal dari pengepungan rumah Utsman oleh para pemberontak selama 40 hari. Utsman wafat pada hari Jumat 18 Dzulhijjah 35 H. Ia dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.
B.  Sistem pemerintahan masa kepemimpinan Utsman bin Affan
1. Bidang Politik Dalam Negeri
 Lembaga pemerintahan dalam negeri pada masa Utsman bin Affan terbagi menjadi berbagai bagian, antara lain:
a.       Pembantu (Wazir/Muawwin)
Wazir/Muawwin adalah pembantu yang diangkat oleh khalifah agar membantu tugas- tugas serta tanggung jawab kekhalifahan Islam. Tugas dari Wazir/Muawwin ini adalah membantu khalifah  dalam  bidang  pemerintahan  (Muawwin  Tanfidz)  dan  membantu khalifah dalam bidang administrasi (Muawwin Tafwidz). Wazir/Muawwin pada masa khalifah Utsman bin Affan adalah Marwan bin Hakam. Bukan hanya menjadi pembantu saja, Marwan bin Hakam juga menjadi sektretaris negara (Murad, 2007: 110-119).
b.      Pemerintahan daerah/gubernur
Awal  pemerintahan  khalifah  Utsman  bin  Affan  para  pemimpin  daerah  yang  telah diangkat oleh Umar bin Khattab telah menyebar ke berbagai dan kota Islam. Utsman bin Affan menetapkan kekuasaan para gubernur sebelumnya yang sudah diangkat oleh Umar bin Khattab. Masa para gubernur ini untuk memerintah lagi yaitu selama satu tahun penuh. Kebijakan ini adalah kebijkan dari Umar bin Khattab yang menyuruh untuk menetapkan pemimpin daerah masa Umar bin Khattab selama satu tahun.
c.       Hukum
Pentingnya masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang hukum terlihat dalam dua hal yang mendasar, antara lain :
(1)  Menjaga  teks-teks  pada  masa  Nabi  Muhammad  dalam  bidang  hukum,  terikat dengan apa yang ada di dalam teks, mengikuti dan mentaati teks yang ada.
(2) Meletakkan sistem hukum baru untuk memperkuat pondasi negara Islam yang semakin luas dan menghadapi hal-hal yang baru yang tambah beraneka ragam (Syalabi, 2013: 174-176).

Hakim-hakim pada masa khalifah Utsman bin Affan antara lain.
(1)Zaid bin Tsabit yang bertugas di Madinah.
(2) Abu Ad-Darda bertugas di Damaskus.
(3) Ka’ab bin Sur bertugas di Bashrah.
(4) Syuraih di Kufah.
(5) Ya’la bin Umayyah di Yaman
(6)Tsumamah di Sana’a.
(7) Utsman bin Qais bin Abil Ash di Mesir (Supriyadi, 2008: 91-93).
d.      Baitul Mal (keuangan)
Baitul Mal adalah tempat yang mengatur masalah keuangan. Bentuk peran Baitul Mal ini mengurusi semua masalah keuangan negara. Tugas Baitul Mal mulai dari membayar gaji para khalifah, gaji para pemimpin daerah (gubernur), gaji para tentara, dan gaji para pegawai yang
bekerja di pusat pemerintahan. Baitul Mal juga mengatur semua masalah pajak, dan masalah-masalah sarana dan prasarana. Pemasukan yang diambil dari hasil rampasan perang, pajak dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk dana haji, dana perang semua yang mengurusnya dan mengaturnya adalah Baitul Mal atas izin khalifah Utsman bin Affan (Syalabi, 2013: 70-72).
e.      Militer
Utsman bin Affan memilih tokoh-tokoh yang mampu memimpin kekuatan Islam seperti al-Walid,  Abu  Musa  al-Asy’ari,  dan  Said  bin  al-Ash.  Tokoh  militer  tersebut  sangat berjasa dalam menumpas pemberontakan yang terjadi setelah pemerintahan Umar. Keseriusan Utsman bin Affan dalam bidang militer menunjukkan bagaimana kekuatan Islam pada waktu itu. Kemajuan pemerintahan Islam pada masa Utsman bin Affan selama 12 tahun juga dikarenakan mampu menjaga kedaulatan di daerah kekuasannya. Kemajuan militer pada waktu itu membawa pemerintahan Islam dibawah kepemimpinan Utsman bin Affan kepuncak kejayaan.
f.        Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan khalifah. Orang non muslim juga diperbolehkan menjadi anggota majelis syuro untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum Islam. Majelis syuro dibagi menjadi tiga, yaitu; dewan penasehat, dewan penasehat umum, dan dewan penasehat tinggi dan umum.

2.       Bidang Politik Luar Negeri
Utsman bin Affan melaksanakan politik ekspansi untuk menaklukkan daerah-daerah seperti; Azerbaijan, Ar-Ray, Alexandria, Tunisia, Tabaristan, dan Cyprus adalah wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, dan hasil bumi yang sangat melimpah. Wilayah yang ditaklukkan Islam pada masa khalifah Utsman bin Affan bukan hanya ke tujuh wilayah tersebut. Masih ada wilayah-wilayah yang menjadi taklukkan Islam diantaranya: Armenia, Tripoli, An-Nubah, Kufah, Fars, dan Kerman. Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan wilayah takklukan Islam semakin bertambah luas dan semakin bertambah banyak.
3. Bidang Ekonomi
Pada masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang ekonomi terbukti sangat berkembang dengan maju dan pesat. Utsman bin Affan menggunakan prinsip-prinsip politik ekonomi yang dijalankan di pemerintahannya, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menerapkan politik ekonomi secara Islam
b. Tidak berbuat Zhalim terhadap rakyat dalam menetapkan cukai atau pajak.
c. Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal
d. Memberikan hak-hak kaum muslimin dari Baitul Mal.
e. Menetapkan kewajiban harta kepada kaum kafir dzamimi untuk diserahkan kepada Baitul Mal dan memberikan hak-hak mereka serta tidak menzhalimi mereka.
f.  Para pegawai cukai wajib menjaga amanat dan memenuhi janji.
g.   Mengawasi   penyimpangan-penyimpangan   dalam   harta   benda   yang   dapat menghilangkan kesempurnaan nikmat umat secara umum (Syalabi, 2013: 137-139) .
Eksistensi Utsman bin Affan untuk negara atau pemerintahan adanya pemasukan dan pengeluaran dalam bidang ekonomi (Syalabi, 2013: 146-167). Pemasukan dan pengeluaran tersebut, antara lain.
(a) Pemasukan Keuangan
(1) Zakat
(2) Harta Rampasan Perang (Ghanimah)
(3) Harta Jizyah
(4) Harta Kharaj (Pajak Bumi)
(5) Usyur (Sepersepuluh dari barang dagangan)
(b) Pengeluaran Keuangan
Berikut ini adalah pengeluaran keuangannya (Syalabi, 2013: 163-169).
(1) Gaji Para Walikota dari Kas Baitul Mal
(2) Gaji Para Tentara dari Kas Baitul Mal
(3) Kas Umum untuk Haji dari Baitul Mal
(4) Dana Perluasan Masjidil Haram dari Baitul Mal
(5) Dana Pembuatan Armada Laut Pertama Kali
(6) Dana Pengalihan Pantai dari Syuaibah ke Jeddah
(7) Dana Pengeboran Sumur dari Baitul Mal
(8) Dana untuk Para Muadzin dari Baitul Mal
(9) Dana untuk Tujuan-tujuan Mulia Islam
4. Bidang Sosial
Pada masa khalifah Umar bin Khattab masyarakat tidak diberi kebebasan untuk melakukan segala hal. Semua kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali  harus  dengan  izin  dan  untuk  waktu  tertentu,  dan  banyak  permintaan  izin demikian itu ditolak. Pada masa khalifah Utsman bin Affan telah memberi kebebasan kepada umatnya untuk keluar daerah. Kaum muslimin dapat memilih hidup yang serba mudah daripada di masa Umar bin Khattab yang dirasakan terlalu keras dan ketat dalam pemerintahannya (Amin, 2010: 105-107).
5. Bidang Agama
a. Mengerjakan shalat
Pada tahun 29 H/650 M Utsman bin Affan mengerjakan shalat empat rakaat di Mina secara berjamaah.Shalat yang dilaksanakan oleh Utsman bin Affan ini membawa kebinggungan terhadap para sahabatnya, ketika semua orang mengerjakan shalat berjamaah sebanyak dua rakaat, maka Utsman bin Affan mengerjakan shalat sebanyak empat rakaat. Kebijakan yang diambil khalifah Utsman bin Affan dengan mengerjakan shalat empat rakaat penuh di Mina dan Arafah merupakan bentuk kasih sayangnya terhadap umat Islam (Syalabi, 2013: 187-191).
b. Ibadah Haji
Khalifah Utsman bin Affan adalah salah satu orang yang mengerti tetang hukum-hukum ibadah haji. Utsman bin Affan juga melarang umatnya untuk beribadah haji jika untuk tidak sesuai hukum-hukum haji. Larangan tersebut antara lain (Syalabi, 2013: 194-197).
c. Pembangunan Masjid
(1) Masjidil Haram
(2) Masjid Nabawi
(3) Masjid Quba
d. Pembukuan Al-qur‟an
Penyusunan kitab suci Al-qur’an adalah suatu hasil dari pemerintahan khalifah Utsman bin Affan. Tujuan penyusunan kitab suci Al-qur’an ini untuk mengakhiri perbedaan- perbedaan serius dalam bacaan Alqur’an. Utsman bin Affan menginginkan saling bersatunya umat Islam dalam satu bacaan.
e. Penyebaran Agama Islam
Penyebaran  agama  Islam  pada  masa  khalifah  Utsman  bin  Affan  salah  satunya dilakukan dengan cara ekspedisi-ekpedisi ke wilayah yang menjadi jajahan Islam. Ekspedisi yang dilakukan bukan hanya untuk menaklukan daerah saja, tetapi juga untuk menyebarkan agama Islam.
C.  Strategi dakwah Utsman bin Affan
Untuk menegakkan dan menyebarkan agama Islam khalifah Umar bin Khatab menempuh jalan dan strategi dakwah sebagai berikut:
1.       Perluasan Wilayah
Pada masa khalifah Usman terdapat juga beberapa upaya perluasan daerah kekuasaan Islam di antaranya adalah melanjutkan usaha penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan, Azerbaijan  dan  Armenia.  Usaha  perluasan  daerah  kekuasaan  Islam  tersebut  lebih lancar lagi setelah dibangunnya armada laut. Satu persatu daerah di seberang laut ditaklukanya, antara lain wilayah Asia Kecil, pesisir Laut Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia dan Nubia. Dalam upaya pemantapan dan stabilitas daerah kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Usman bin Affan telah melakukan pengamanan terhadap para pemberontak yang melakukan maka di daerah Azerbaijan dan Rai, karena mereka enggan membayar pajak, begitu juga di Iskandariyah dan di Persia.
2.       Standarisasi Al-Qur’an
Pada masa Usman, terjadi perselisihan di tengah kaum muslimin perihal secara baca Al Qur’an (qiraat). Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan beragam  cara  baca.  Karena  perselisihan  ini,  hampir  saja  terjadi  perang  saudara. Kondisi ini dilporkan oleh Hudzaifah al Yamani kepada Khalifah Usman. Menanggapai laporan tersebut, Khalifah Usman memutuskan untuk melakukan penyeragaman cara baca Al-Qur’an. Cara baca inilah yang akhirnya secara resmi dipakai oleh kaum muslimin. Dengan demikian, perselisihan dapat diselesaikan dan perpecahan dapat dihindari. Dalam menyusun cara baca Al-Qur’an resmi ini, Khalifah Usman melakukannya berdasarkan cara baca yang dipakai dalam Al-Qur’an yang disusun leh Abu Bakar. Setelah pembukuan selesai, dibuatlah beberapa salinannya untuk  dikirim ke Mesir, Syam, Yaman, Kufah, Basrah dan Mekkah. Satu mushaf disimpan di Madinah.Mushaf- mushaf inilah yang kemudian dikenal dengan nama Mushaf Usmani. Khalifah Usman mengharuskan umat Islam menggunakan Al-Qur’an hasil salinan yang telah disebarkan tersebut. Sementara mushaf Al-Qur’an dengan cara baca yang lainnya dibakar
3.       Pengangkatan Pejabat Negara
Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun. Pada paruh terakhir masa kekhalifahannya  muncul perasaan  tidak  puas dan  kecewa  di  kalangan  umat  Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umurnya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada tahun 35 H/655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdir dari orang-orang yang kecewa itu. Salah satu faktor yang menyebabkan banyak kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting di antaranya adalah Marwan ibnu Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar khalifah. Setelah banyak anggota  keluarganya  yang  duduk  dalam  jabatan-jabatan  penting.  Usman  laksana boneka dihadapan kerabatnya tersebut. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri.
4.       Pembangunan Fisik
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa pada masa Usman tidak ada kegiatan-kegiatan yang penting. Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas mesjid Nabi di Madinah.
D.  Perkembangan ilmu pengetahuan masa kepemimpinan Utsman bin Affan
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, perkembangan ilmu pengetahuan Islam sudah berkembang maju terbukti dengan hasil yang dicapai khalifah Utsman yaitu; merenovasi masjid nabawi, usaha pengumpulan dan penulisan Al-Qur’an, pembentukan angkatan laut,  dan  perluasan  wilayah  Islam  sampai  ke  Khurosan,  Armenia,  Tunisia  dan Azerbeijan. Pada masa khalifah Usman, pelaksanaan Pendidikan Agama Islam tidak berbeda jauh dengan masa sebelumnya. Pada masa ini pendidikannya melanjutkan apa yang telah ada. Sedikit perubahan telah mewarnai pelaksaan pendidikan Islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasulullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan Madinah dimasa Khalifah Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar dan menetap didaerah daerah yang mereka sukai. Disitu mereka mengajarkan Ilmu-ilmu yang dimiliki dari Rasul secara langsung. Kebijakan ini besar sekali artinya bagi pelaksanaan Pendidikan  Islam  didaerah-daerah.  Sebelumnya,  Umat  Islam  diluar  madinah  dan makkah, khususnya dari luar semenanjung Arab, harus menempuh perjalanan jauh yang melelahkan dan lama untuk menuntut Ilmu agama Islam di Madinah. Tetapi sebenarnya Sahabat-sahabat besar ke berbagai daerah meringankan umat Islam untuk belajar Islam kepada shahabat-shahabat yang tahu banyak Ilmu Islam didaerah mereka sendiri atau didaerah terdekat. Usaha kongkrit dibidang Pendidikan Islam belum dikembangkan oleh Khalifah Usman. Khalifah merasa sudah cukup dengan pendidikan yang sudah berjalan. Namun begitu, satu usaha cemerlang telah terjadi dimasa ini, yang berpengaruh luar biasa bagi pendidikan Islam. Melanjutkan usulan Umar kepada Khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan tulisan ayat-ayat al-Quran, Khalifah Usman memerintahkan agar mushaf yang dikumpulkan dimasa Abu Bakar, disalin oleh Zaid bin Tsabit bersama Abdullah bin Zubair, Zaid bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits. Penyalinan ini dilatar belakangi oleh perselisihan  dalam  bacaan  al-Quran.  Menyaksikan  perselisihan  itu,  Hudzaifah  bin Yaman  melapor  kepada  Khalifah  Usman  dan  meminta  Khalifah  untuk  menyatukan bacaan al-Quran. Akhirnya, Khalifah memerintahkan penyalinan tersebut sekaligus menyatukan bacaan al-Quran dengan pedoman apabila terjadi perselisihan bacaan antara Zaid bin Tsabit dengan tiga anggota tim penyusun, hendaknya ditulis sesuai lisan Quraisy karena al-Quran itu diturunkan dengan lisan Quraisy. Zaid bin Tsabit bukan orang Quraisy, sedangkan ketiga orang anggotanya adalah orang Quraisy.
Setelah selesai menyalin mushaf itu, Usman memerintahkan para penulis Al-Qur’an untuk menyalin kembali beberapa mushaf untuk dikirim ke Mekkah, Kuffah, Bashrah, dan Syam. Khalifah Utsman sendiri memegang satu mushaf yang disebut mushaf al- Imam.  Mushaf  Abu  Bakar  dikembalikan  lagi  ketempat  penyimpanan  semula,  yaitu dirumah Habsah. Khalifahn Usman meminta agar umat Islam memegang teguh apa yang tertulis dimushaf yang dikirimkan kepada mereka. Sedangkan mushaf-mushaf yang sudah ada ditangan umat Islam segera dikumpulkan dan dibakar untuk menghindari perselisihan bacaan al-Quran serta menjaga keasliannya. Fungsi al-Quran sangat fundamental bagi sumber agama dan ilmu-ilmu Islam. Oleh karena itu, menjaga keaslian al-Quran dengan menyalin dan membukukannya merupakan suatu usaha demi perkembangan ilmu-ilmu Islam dimasa mendatang. Mushaf al-Quran yang ada di Madinah, Mekkah, Kuffah, Bashrah, dan Syam memiliki jenis  yang  sama,  yaitu  mushaf  Utsmani.  Pada  masa  Khalifah  Utsman  bin  Affan muncullah Ilmu Qiraat, yaitu ilmu yang erat kaitannya dengan membaca dan memahami Al-Quran.  Ilmu  ini  muncul  pada  masa  Khalifah  Utsman  bin  Affan  karena  adanya beberapa dialek bahasa dalam membaca dan memahaminya dan dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam membaca dan memahaminya. Oleh karena itu diperlukan standarisasi bacaan dengan kaidah-kaidah tersendiri.


ARTIKEL TERKAIT:



Manajemen
1. Kepemimpinan
2. Teori Kebutuhan Menurut Abraham Maslow