Merefleksi Kepemimpinan
Utsman bin Affan
A. Profil Utsman bin Affan
Utsman bin
Affan, adalah sahabat
Nabi Muhammad yang
termasuk Khulafaur Rasyidin (khalifah rasyid) yang ke-3. beliau dijuluki
dzu nurain, yang berarti pemiliki dua cahaya, Julukan ini didapat karena Utsman
telah menikahi puteri kedua dan ketiga dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum. Beliau juga dikenal sebagai pedagang
kaya raya dan ekonom yang handal namun sangat dermawan. Banyak bantuan ekonomi
yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah Islam.
1. Nasab
Beliau adalah Utsman bin Affan
bin Abi al-Ash bin Umayyah bin Abdu asy-Syam bin Abdu Manaf bin Qushai bin
Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luwai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhr
bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin
Ma’addu bin Adnan (ath-Thabaqat al-Kubra, 3: 53). Amirul mukminin, dzu nurain,
telah berhijrah dua kali, dan suami dari dua orang putri Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Ibunya bernama
Arwa binti Kuraiz bin Rabiah bin Hubaib bin Abdu asy-Syams dan
neneknya bernama Ummu
Hakim, Bidha binti
Abdul Muthalib, bibi Rasulullah. Dari
sisi nasab, orang
Quraisy satu ini
memiliki kekerabatan yang sangat
dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Selain
sebagai keponakan Rasulullah, Utsman juga menjadi menantu Rasulullah
dengan menikahi dua orang putrinya.
Utsman bin Affan termasuk di
antara sepuluh orang sahabat yang dijamin masuk surga, beliau juga menjadi enam
orang anggota syura, dan salah seorang khalifah al-mahdiyin, yang diperintahkan
untuk mengikuti sunahnya.
2. Sifat
Utsman bin Affan adalah sahabat
nabi yang memiliki sifat yang sangat pemalu, seperti dalam hadis berikut ini:
“Orang yang paling penyayang di
antara umatku adalah Abu Bakar, yang paling tegas dalam menegakkan agama Allah
adalah Umar, yang paling pemalu adalah Utsman, yang paling mengetahui tentang
halal dan haram adalah Muadz bin Jabal, yang paling hafal tentang Alquran adalah
Ubay (bin Ka‟ab), dan yang paling mengetahui ilmu waris adalah Zaid bin Tsabit.
Setiap umat mempunyai seorang yang terpercaya, dan orang yang terpercaya di
kalangan umatku adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya
3:184)
Utsman adalah seorang yang
rupawan, lembut, mempunyai janggut yang lebat, berperawakan sedang, mempunyai
tulang persendirian yang besar, berbahu bidang, rambutnya lebat, dan bentuk
mulutnya bagus. Az-Zuhri mengatakan, “Beliau berwajah rupawan, bentuk mulut
bagus, berbahu bidang, berdahi lebar, dan mempunyai telapak kaki yang lebar.”
Rasulullah sendiri menggambarkan
Utsman bin Affan sebagai pribadi yang paling jujur dan rendah
hati di antara
kaum muslimin. Diriwayatkan oleh
Imam Muslim bahwa Aisyah
bertanya kepada Rasulullah , „Abu Bakar
masuk tapi engkau biasa saja dan tidak memberi perhatian khusus, lalu Umar
masuk engkau pun biasa saja dan tidak memberi perhatian khusus. Akan tetapi
ketika Utsman masuk engkau terus duduk dan membetulkan pakaian,
mengapa?‟ Rasullullah menjawab,
“Apakah aku tidak
malu terhadap orang yang malaikat saja malu kepadanya?”
3. Ikut hijrah
Pada saat
seruan hijrah pertama
oleh Rasullullah ke Habbasyiah
karena meningkatnya tekanan kaum Quraisy terhadap umat Islam, Utsman
bersama istri dan kaum muslimin lainnya memenuhi seruan tersebut dan hijrah ke
Habasyiah hingga tekanan dari kaum Quraisy reda. Tak lama tinggal di Mekah,
Utsman mengikuti Nabi Muhammad untuk
hijrah ke Madinah.
Pada peristiwa Hudaibiyah,
Utsman dikirim oleh Rasullah
untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan
bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka'bah, lalu segera
kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah.
4. Dermawan
Pada saat
Perang Dzatirriqa dan
Perang Ghatfahan berkecamuk, dimana Rasullullah memimpin
perang, Utsman dipercaya menjabat walikota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman
mendermakan 950 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan
pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang
tersebut. Utsman bin Affan juga menunjukkan kedermawanannya tatkala membeli
mata air yang bernama Rumah dari seorang lelaki suku Ghifar seharga 35.000
dirham. Mata air itu ia wakafkan untuk kepentingan rakyat umum. Pada masa
pemerintahan Abu Bakar, Utsman juga pernah memberikan gandum
yang diangkut dengan 1000 unta
untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering.
5. Terpilih Menjadi khalifah
ketiga
Setelah wafatnya Umar bin Khattab
sebagai khalifah kedua, diadakanlah musyawarah untuk memilih khalifah
selanjutnya. Ada enam orang kandidat khalifah yang diusulkan yaitu Ali bin
Abi Thalib, Utsman
bin Affan, Abdul
Rahman bin Auf,
Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin
Ubaidillah. Selanjutnya Abdul Rahman bin Auff, Sa’ad
bin Abi Waqas, Zubair bin
Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah mengundurkan diri
hingga hanya Utsman
dan Ali yang
tertinggal. Suara masyarakat pada
saat itu cenderung memilih Utsman menjadi khalifah ketiga. Maka diangkatlah
Utsman yang berumur 70 tahun menjadi khalifah ketiga dan yang tertua,
serta yang pertama
dipilih dari beberapa
calon. Peristiwa ini
terjadi pada bulan Muharram 24 H. Utsman menjadi khalifah
di saat pemerintah Islam telah betul-betul mapan dan terstruktur.
6. Peran setelah terpilih menjadi
khalifah ketiga
Utsman bin Affan adalah khalifah
kali pertama yang melakukan perluasan masjid al- Haram (Mekkah) dan masjid
Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam
kelima (haji). ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat
bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan
di masjid; membangun
pertanian, menaklukan Syiria,
Afrika Utara, Persia, Khurasan, Palestina, Siprus, Rodhes, dan juga
membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat
mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf.
Selama masa
jabatannya, Utsman banyak
mengganti gubernur wilayah
yang tidak cocok atau kurang
cakap dan menggantikaannya dengan orang-orang yang lebih kredibel. Namun hal
ini banyak membuat sakit hati pejabat yang diturunkan sehingga mereka
bersekongkol untuk membunuh khalifah.
7.Wafat
Khalifah Utsman dikepung oleh
pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Beliau
diberi 2 ulimatum oleh pemberontak (Ghafiki dan Sudan), yaitu mengundurkan diri
atau dibunuh. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk menyingkirkan
pemberontak, namun ia
berprinsip untuk tidak
menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada
bulan Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan
membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang
disampaikan Rasullullah perihal kematian Utsman yang syahid nantinya, peristiwa
pembunuhan usman berawal dari pengepungan rumah Utsman oleh para pemberontak
selama 40 hari. Utsman wafat pada hari Jumat 18 Dzulhijjah 35 H. Ia dimakamkan
di kuburan Baqi di Madinah.
B. Sistem pemerintahan masa kepemimpinan Utsman
bin Affan
1. Bidang Politik Dalam Negeri
Lembaga pemerintahan dalam negeri pada masa
Utsman bin Affan terbagi menjadi berbagai bagian, antara lain:
a. Pembantu (Wazir/Muawwin)
Wazir/Muawwin
adalah pembantu yang diangkat oleh khalifah agar membantu tugas- tugas serta
tanggung jawab kekhalifahan Islam. Tugas dari Wazir/Muawwin ini adalah membantu
khalifah dalam bidang
pemerintahan (Muawwin Tanfidz)
dan membantu khalifah dalam
bidang administrasi (Muawwin Tafwidz). Wazir/Muawwin pada masa khalifah Utsman
bin Affan adalah Marwan bin Hakam. Bukan hanya menjadi pembantu saja, Marwan
bin Hakam juga menjadi sektretaris negara (Murad, 2007: 110-119).
b. Pemerintahan daerah/gubernur
Awal pemerintahan
khalifah Utsman bin
Affan para pemimpin
daerah yang telah diangkat oleh Umar bin Khattab telah
menyebar ke berbagai dan kota Islam. Utsman bin Affan menetapkan kekuasaan para
gubernur sebelumnya yang sudah diangkat oleh Umar bin Khattab. Masa para
gubernur ini untuk memerintah lagi yaitu selama satu tahun penuh. Kebijakan ini
adalah kebijkan dari Umar bin Khattab yang menyuruh untuk menetapkan pemimpin
daerah masa Umar bin Khattab selama satu tahun.
c. Hukum
Pentingnya masa
khalifah Utsman bin Affan dalam bidang hukum terlihat dalam dua hal yang
mendasar, antara lain :
(1) Menjaga
teks-teks pada masa
Nabi Muhammad dalam
bidang hukum, terikat dengan apa yang ada di dalam teks,
mengikuti dan mentaati teks yang ada.
(2) Meletakkan
sistem hukum baru untuk memperkuat pondasi negara Islam yang semakin luas dan
menghadapi hal-hal yang baru yang tambah beraneka ragam (Syalabi, 2013:
174-176).
Hakim-hakim pada
masa khalifah Utsman bin Affan antara lain.
(1)Zaid bin
Tsabit yang bertugas di Madinah.
(2) Abu Ad-Darda
bertugas di Damaskus.
(3) Ka’ab bin
Sur bertugas di Bashrah.
(4) Syuraih di
Kufah.
(5) Ya’la bin
Umayyah di Yaman
(6)Tsumamah di
Sana’a.
(7) Utsman bin
Qais bin Abil Ash di Mesir (Supriyadi, 2008: 91-93).
d. Baitul Mal (keuangan)
Baitul Mal
adalah tempat yang mengatur masalah keuangan. Bentuk peran Baitul Mal ini
mengurusi semua masalah keuangan negara. Tugas Baitul Mal mulai dari membayar
gaji para khalifah, gaji para pemimpin daerah (gubernur), gaji para tentara,
dan gaji para pegawai yang
bekerja di pusat
pemerintahan. Baitul Mal juga mengatur semua masalah pajak, dan masalah-masalah
sarana dan prasarana. Pemasukan yang diambil dari hasil rampasan perang, pajak
dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk dana haji, dana perang semua yang
mengurusnya dan mengaturnya adalah Baitul Mal atas izin khalifah Utsman bin
Affan (Syalabi, 2013: 70-72).
e. Militer
Utsman bin Affan
memilih tokoh-tokoh yang mampu memimpin kekuatan Islam seperti al-Walid, Abu
Musa al-Asy’ari, dan
Said bin al-Ash.
Tokoh militer tersebut
sangat berjasa dalam menumpas pemberontakan yang terjadi setelah
pemerintahan Umar. Keseriusan Utsman bin Affan dalam bidang militer menunjukkan
bagaimana kekuatan Islam pada waktu itu. Kemajuan pemerintahan Islam pada masa
Utsman bin Affan selama 12 tahun juga dikarenakan mampu menjaga kedaulatan di
daerah kekuasannya. Kemajuan militer pada waktu itu membawa pemerintahan Islam
dibawah kepemimpinan Utsman bin Affan kepuncak kejayaan.
f.
Majelis Syuro
Majelis Syuro
adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat
sebagai bahan pertimbangan khalifah. Orang non muslim juga diperbolehkan
menjadi anggota majelis syuro untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman
para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum Islam. Majelis syuro
dibagi menjadi tiga, yaitu; dewan penasehat, dewan penasehat umum, dan dewan
penasehat tinggi dan umum.
2.
Bidang Politik Luar Negeri
Utsman bin Affan melaksanakan politik ekspansi untuk
menaklukkan daerah-daerah seperti; Azerbaijan, Ar-Ray, Alexandria, Tunisia,
Tabaristan, dan Cyprus adalah wilayah yang sangat kaya akan sumber daya
alamnya, dan hasil bumi yang sangat melimpah. Wilayah yang ditaklukkan Islam
pada masa khalifah Utsman bin Affan bukan hanya ke tujuh wilayah tersebut.
Masih ada wilayah-wilayah yang menjadi taklukkan Islam diantaranya: Armenia,
Tripoli, An-Nubah, Kufah, Fars, dan Kerman. Pada masa pemerintahan khalifah
Utsman bin Affan wilayah takklukan Islam semakin bertambah luas dan semakin
bertambah banyak.
3. Bidang Ekonomi
Pada masa khalifah Utsman bin
Affan dalam bidang ekonomi terbukti sangat berkembang dengan maju dan pesat.
Utsman bin Affan menggunakan prinsip-prinsip politik ekonomi yang dijalankan di
pemerintahannya, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menerapkan politik ekonomi
secara Islam
b. Tidak berbuat Zhalim terhadap
rakyat dalam menetapkan cukai atau pajak.
c. Menetapkan kewajiban harta
atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal
d. Memberikan hak-hak kaum
muslimin dari Baitul Mal.
e. Menetapkan kewajiban harta
kepada kaum kafir dzamimi untuk diserahkan kepada Baitul Mal dan memberikan
hak-hak mereka serta tidak menzhalimi mereka.
f. Para pegawai cukai wajib menjaga amanat dan
memenuhi janji.
g. Mengawasi
penyimpangan-penyimpangan
dalam harta benda
yang dapat menghilangkan
kesempurnaan nikmat umat secara umum (Syalabi, 2013: 137-139) .
Eksistensi Utsman bin Affan untuk
negara atau pemerintahan adanya pemasukan dan pengeluaran dalam bidang ekonomi
(Syalabi, 2013: 146-167). Pemasukan dan pengeluaran tersebut, antara lain.
(a) Pemasukan Keuangan
(1) Zakat
(2) Harta Rampasan Perang (Ghanimah)
(3) Harta Jizyah
(4) Harta Kharaj (Pajak Bumi)
(5) Usyur (Sepersepuluh dari
barang dagangan)
(b) Pengeluaran Keuangan
Berikut ini adalah pengeluaran
keuangannya (Syalabi, 2013: 163-169).
(1) Gaji Para Walikota dari Kas
Baitul Mal
(2) Gaji Para Tentara dari Kas
Baitul Mal
(3) Kas Umum untuk Haji dari
Baitul Mal
(4) Dana Perluasan Masjidil Haram
dari Baitul Mal
(5) Dana Pembuatan Armada Laut
Pertama Kali
(6) Dana Pengalihan Pantai dari
Syuaibah ke Jeddah
(7) Dana Pengeboran Sumur dari
Baitul Mal
(8) Dana untuk Para Muadzin dari
Baitul Mal
(9) Dana untuk Tujuan-tujuan
Mulia Islam
4. Bidang Sosial
Pada masa khalifah Umar bin
Khattab masyarakat tidak diberi kebebasan untuk melakukan segala hal. Semua
kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali harus
dengan izin dan
untuk waktu tertentu,
dan banyak permintaan
izin demikian itu ditolak. Pada masa khalifah Utsman bin Affan telah
memberi kebebasan kepada umatnya untuk keluar daerah. Kaum muslimin dapat
memilih hidup yang serba mudah daripada di masa Umar bin Khattab yang dirasakan
terlalu keras dan ketat dalam pemerintahannya (Amin, 2010: 105-107).
5. Bidang Agama
a. Mengerjakan shalat
Pada tahun 29 H/650 M Utsman bin
Affan mengerjakan shalat empat rakaat di Mina secara berjamaah.Shalat yang
dilaksanakan oleh Utsman bin Affan ini membawa kebinggungan terhadap para
sahabatnya, ketika semua orang mengerjakan shalat berjamaah sebanyak dua
rakaat, maka Utsman bin Affan mengerjakan shalat sebanyak empat rakaat.
Kebijakan yang diambil khalifah Utsman bin Affan dengan mengerjakan shalat
empat rakaat penuh di Mina dan Arafah merupakan bentuk kasih sayangnya terhadap
umat Islam (Syalabi, 2013: 187-191).
b. Ibadah Haji
Khalifah Utsman bin Affan adalah
salah satu orang yang mengerti tetang hukum-hukum ibadah haji. Utsman bin Affan
juga melarang umatnya untuk beribadah haji jika untuk tidak sesuai hukum-hukum
haji. Larangan tersebut antara lain (Syalabi, 2013: 194-197).
c. Pembangunan Masjid
(1) Masjidil Haram
(2) Masjid Nabawi
(3) Masjid Quba
d. Pembukuan Al-qur‟an
Penyusunan kitab suci Al-qur’an
adalah suatu hasil dari pemerintahan khalifah Utsman bin Affan. Tujuan
penyusunan kitab suci Al-qur’an ini untuk mengakhiri perbedaan- perbedaan
serius dalam bacaan Alqur’an. Utsman bin Affan menginginkan saling bersatunya umat
Islam dalam satu bacaan.
e. Penyebaran Agama Islam
Penyebaran agama
Islam pada masa
khalifah Utsman bin
Affan salah satunya dilakukan dengan cara ekspedisi-ekpedisi
ke wilayah yang menjadi jajahan Islam. Ekspedisi yang dilakukan bukan hanya
untuk menaklukan daerah saja, tetapi juga untuk menyebarkan agama Islam.
C. Strategi dakwah Utsman bin Affan
Untuk menegakkan dan menyebarkan
agama Islam khalifah Umar bin Khatab menempuh jalan dan strategi dakwah sebagai
berikut:
1. Perluasan Wilayah
Pada masa
khalifah Usman terdapat juga beberapa upaya perluasan daerah kekuasaan Islam di
antaranya adalah melanjutkan usaha penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan,
Azerbaijan dan Armenia.
Usaha perluasan daerah
kekuasaan Islam tersebut
lebih lancar lagi setelah dibangunnya armada laut. Satu persatu daerah
di seberang laut ditaklukanya, antara lain wilayah Asia Kecil, pesisir Laut
Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia dan Nubia. Dalam upaya pemantapan dan
stabilitas daerah kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Usman bin
Affan telah melakukan pengamanan terhadap para pemberontak yang melakukan maka
di daerah Azerbaijan dan Rai, karena mereka enggan membayar pajak, begitu juga
di Iskandariyah dan di Persia.
2. Standarisasi Al-Qur’an
Pada masa Usman,
terjadi perselisihan di tengah kaum muslimin perihal secara baca Al Qur’an
(qiraat). Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan
beragam cara baca.
Karena perselisihan ini,
hampir saja terjadi
perang saudara. Kondisi ini
dilporkan oleh Hudzaifah al Yamani kepada Khalifah Usman. Menanggapai laporan
tersebut, Khalifah Usman memutuskan untuk melakukan penyeragaman cara baca
Al-Qur’an. Cara baca inilah yang akhirnya secara resmi dipakai oleh kaum
muslimin. Dengan demikian, perselisihan dapat diselesaikan dan perpecahan dapat
dihindari. Dalam menyusun cara baca Al-Qur’an resmi ini, Khalifah Usman
melakukannya berdasarkan cara baca yang dipakai dalam Al-Qur’an yang disusun
leh Abu Bakar. Setelah pembukuan selesai, dibuatlah beberapa salinannya
untuk dikirim ke Mesir, Syam, Yaman,
Kufah, Basrah dan Mekkah. Satu mushaf disimpan di Madinah.Mushaf- mushaf inilah
yang kemudian dikenal dengan nama Mushaf Usmani. Khalifah Usman mengharuskan
umat Islam menggunakan Al-Qur’an hasil salinan yang telah disebarkan tersebut.
Sementara mushaf Al-Qur’an dengan cara baca yang lainnya dibakar
3. Pengangkatan Pejabat Negara
Pemerintahan
Usman berlangsung selama 12 tahun. Pada paruh terakhir masa
kekhalifahannya muncul perasaan tidak
puas dan kecewa di
kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman sangat
berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umurnya yang lanjut
(diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada
tahun 35 H/655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdir dari
orang-orang yang kecewa itu. Salah satu faktor yang menyebabkan banyak kecewa
terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanannya mengangkat keluarga dalam
kedudukan tinggi. Yang terpenting di antaranya adalah Marwan ibnu Hakam. Dialah
pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang
gelar khalifah. Setelah banyak anggota
keluarganya yang duduk
dalam jabatan-jabatan penting.
Usman laksana boneka dihadapan
kerabatnya tersebut. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap
keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan
negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri.
4. Pembangunan Fisik
Meskipun demikian,
tidak berarti bahwa pada masa Usman tidak ada kegiatan-kegiatan yang penting.
Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan
mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan,
jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas mesjid Nabi di Madinah.
D. Perkembangan ilmu pengetahuan masa
kepemimpinan Utsman bin Affan
Pada masa Khalifah Utsman bin
Affan, perkembangan ilmu pengetahuan Islam sudah berkembang maju terbukti
dengan hasil yang dicapai khalifah Utsman yaitu; merenovasi masjid nabawi,
usaha pengumpulan dan penulisan Al-Qur’an, pembentukan angkatan laut, dan
perluasan wilayah Islam
sampai ke Khurosan,
Armenia, Tunisia dan Azerbeijan. Pada masa khalifah Usman,
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam tidak berbeda jauh dengan masa sebelumnya.
Pada masa ini pendidikannya melanjutkan apa yang telah ada. Sedikit perubahan
telah mewarnai pelaksaan pendidikan Islam. Para sahabat yang berpengaruh dan
dekat dengan Rasulullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan Madinah dimasa
Khalifah Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar dan menetap didaerah daerah
yang mereka sukai. Disitu mereka mengajarkan Ilmu-ilmu yang dimiliki dari Rasul
secara langsung. Kebijakan ini besar sekali artinya bagi pelaksanaan
Pendidikan Islam didaerah-daerah. Sebelumnya,
Umat Islam diluar
madinah dan makkah, khususnya
dari luar semenanjung Arab, harus menempuh perjalanan jauh yang melelahkan dan
lama untuk menuntut Ilmu agama Islam di Madinah. Tetapi sebenarnya Sahabat-sahabat
besar ke berbagai daerah meringankan umat Islam untuk belajar Islam kepada
shahabat-shahabat yang tahu banyak Ilmu Islam didaerah mereka sendiri atau
didaerah terdekat. Usaha kongkrit dibidang Pendidikan Islam belum dikembangkan
oleh Khalifah Usman. Khalifah merasa sudah cukup dengan pendidikan yang sudah
berjalan. Namun begitu, satu usaha cemerlang telah terjadi dimasa ini, yang
berpengaruh luar biasa bagi pendidikan Islam. Melanjutkan usulan Umar kepada
Khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan tulisan ayat-ayat al-Quran, Khalifah
Usman memerintahkan agar mushaf yang dikumpulkan dimasa Abu Bakar, disalin oleh
Zaid bin Tsabit bersama Abdullah bin Zubair, Zaid bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin
Harits. Penyalinan ini dilatar belakangi oleh perselisihan dalam
bacaan al-Quran. Menyaksikan
perselisihan itu, Hudzaifah
bin Yaman melapor kepada
Khalifah Usman dan
meminta Khalifah untuk
menyatukan bacaan al-Quran. Akhirnya, Khalifah memerintahkan penyalinan
tersebut sekaligus menyatukan bacaan al-Quran dengan pedoman apabila terjadi
perselisihan bacaan antara Zaid bin Tsabit dengan tiga anggota tim penyusun,
hendaknya ditulis sesuai lisan Quraisy karena al-Quran itu diturunkan dengan
lisan Quraisy. Zaid bin Tsabit bukan orang Quraisy, sedangkan ketiga orang
anggotanya adalah orang Quraisy.
Setelah selesai menyalin mushaf
itu, Usman memerintahkan para penulis Al-Qur’an untuk menyalin kembali beberapa
mushaf untuk dikirim ke Mekkah, Kuffah, Bashrah, dan Syam. Khalifah Utsman
sendiri memegang satu mushaf yang disebut mushaf al- Imam. Mushaf
Abu Bakar dikembalikan
lagi ketempat penyimpanan
semula, yaitu dirumah Habsah.
Khalifahn Usman meminta agar umat Islam memegang teguh apa yang tertulis
dimushaf yang dikirimkan kepada mereka. Sedangkan mushaf-mushaf yang sudah ada
ditangan umat Islam segera dikumpulkan dan dibakar untuk menghindari
perselisihan bacaan al-Quran serta menjaga keasliannya. Fungsi al-Quran sangat
fundamental bagi sumber agama dan ilmu-ilmu Islam. Oleh karena itu, menjaga
keaslian al-Quran dengan menyalin dan membukukannya merupakan suatu usaha demi
perkembangan ilmu-ilmu Islam dimasa mendatang. Mushaf al-Quran yang ada di
Madinah, Mekkah, Kuffah, Bashrah, dan Syam memiliki jenis yang
sama, yaitu mushaf
Utsmani. Pada masa
Khalifah Utsman bin
Affan muncullah Ilmu Qiraat, yaitu ilmu yang erat kaitannya dengan
membaca dan memahami Al-Quran. Ilmu ini
muncul pada masa
Khalifah Utsman bin
Affan karena adanya beberapa dialek bahasa dalam membaca
dan memahaminya dan dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam membaca dan
memahaminya. Oleh karena itu diperlukan standarisasi bacaan dengan
kaidah-kaidah tersendiri.
No comments:
Post a Comment